Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Iri Yang Diperbolehkan, Tapi Hanya Untuk Perkara Ini

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَلَى غَيْرِ مَا حَدَّثَنَاهُ الزُّهْرِيُّ قَالَ سَمِعْتُ قَيْسَ بْنَ أَبِي حَازِمٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا (رواه البخاري)

Telah menceritakan kepada kami Al-Humaidi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Isma'il bin Abi Khalid yang tidak seperti yang diceritakan kepada kami oleh Az-Zuhri, ia berkata: Aku mendengar Qais bin Abi Hazim berkata: Aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh ada hasad kecuali dalam dua perkara: (yaitu) seorang laki-laki yang Allah berikan harta, lalu ia habiskan di jalan yang benar, dan seorang laki-laki yang Allah berikan kebijaksanaan (ilmu), lalu ia mengamalkannya dan mengajarkannya."

Hadis ini mengandung pelajaran bahwa hasad yang diperbolehkan hanyalah dalam hal kebaikan, yaitu terhadap orang yang menggunakan hartanya di jalan yang benar, dan orang yang mengamalkan serta mengajarkan kebijaksanaan kepada orang lain.


Semoga bermanfaat.
Pengasuh Mahad Bahasa Adab
Dr. Ir. Adib Shururi, M.Pd.