Hukum Menerima Cashback?
Saya seorang guru di sebuah sekolah, dan baru-baru ini saya menerima transfer sejumlah uang dari pihak penerbit buku. Mereka memperoleh nomor rekening saya karena sebelumnya pernah memberikan bantuan hadiah dalam sebuah lomba. Jumlah transfer tersebut cukup besar, sehingga saya merasa terkejut dan bertanya mengenai asal usul uang tersebut. Setelah dikonfirmasi, ternyata uang tersebut merupakan potongan atau semacam cashback yang diberikan oleh penerbit atas pembelian buku paket sekolah. Apakah uang tersebut sah dan halal menurut syariat Islam?
Jawaban:
Uang yang ditransfer oleh pihak penerbit berupa cashback atau potongan harga pada dasarnya dapat diterima dengan syarat memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Berikut adalah analisis dari segi hukum Islam, dalil, dan kaidah ushul fiqih:
1. Prinsip Halalnya Harta
Dalam Islam, prinsip dasar mengenai kehalalan harta adalah asal usul yang jelas, transparansi, dan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Allah Swt berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (Al-Baqarah [2]:188)
Sunan Daruqutni No.2862:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسِهِ
Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Saw bersabda: Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya. (HR. Daruqutni No. 2862 dan HR. Ahmad No. 19774)
Dari dalil-dalil di atas, dapat dipahami bahwa uang cashback dari penerbit buku dapat diterima jika:
- Penerbit memberikan uang itu secara sukarela dan jelas sumbernya.
- Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau riba.
- Tidak ada ikatan kewajiban yang melanggar syariat, seperti mewajibkan pembelian yang tidak wajar atau melibatkan kepentingan pribadi dalam jabatan sebagai guru.
2. Hukum Hadiah dalam Transaksi
Cashback atau potongan seperti ini dapat dikategorikan sebagai hadiah dalam transaksi muamalah, yang hukumnya boleh (mubah), selama tidak disertai syarat yang haram.
Shahih Bukhari No. 2380:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi 'Adi dari Syu'bah dari Sulaiman dari Abu Hazim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Saw, beliau bersabda: Seandainya aku diundang untuk menyantap lengan depan (dari hewan) atau kaki (hewan), aku akan memenuhinya. Dan seandainya aku diberi hadiah berupa lengan depan atau kaki, aku akan menerimanya. (HR. Bukhari)
Shahih Bukhari No. 2396:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami 'Isa bin Yunus dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah Saw menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya. (HR. Bukhari)
Sunan Tirmidzi No. 1878:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى ح و حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الرُّوَاسِيُّ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَشْكُرْ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرْ اللَّهَ
Telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Ibnu Abi Laila. Dan juga telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Waki', telah menceritakan kepada kami Humaid bin Abdurrahman ar-Ruwasi dari Ibnu Abi Laila, dari 'Atiyyah, dari Abu Sa'id, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Barang siapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah. (HR. Tirmidzi)
Dari hadis-hadis di atas, maka dapat dipahami bahwa pada dasarnya menerima hadiah adalah boleh, namun sebagai seorang guru sekolah, perlu memastikan bahwa pemberian ini tidak bertentangan dengan etika atau aturan profesi seorang guru, misalnya tidak terkait dengan konflik kepentingan yang bisa memengaruhi tugas Anda.
3. Kaidah Ushul Fiqih
Kaidah ushul fiqih yang relevan dalam kasus ini:
Kaidah 1:
الأصل في العقود والمعاملات الإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه
Hukum asal dalam akad dan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Selama tidak ada dalil atau indikasi kuat yang mengharamkan transaksi ini (seperti riba atau manipulasi), maka hukumnya boleh.
Kaidah 2:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih manfaat.
Dari kaidah-kaidah di atas maka dapat dipahami jika terdapat potensi kerusakan seperti kecurangan, konflik kepentingan, atau dampak buruk terhadap reputasi seorang guru, maka sebaiknya uang tersebut ditolak atau dialokasikan untuk sedekah.
4. Langkah yang Dianjurkan
Untuk memastikan kehalalan uang tersebut, berikut langkah yang dapat diambil:
- Tanyakan Maksud dan Tujuan Pemberian Uang. Pastikan bahwa uang tersebut adalah pemberian yang murni (tanpa syarat yang melanggar syariat).
- Periksa Kebijakan Sekolah atau Profesi. Pastikan bahwa penerimaan uang ini tidak bertentangan dengan aturan profesi Anda, seperti larangan menerima gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau kebijakan.
- Niatkan dengan Baik. Jika Anda yakin uang tersebut halal, gunakanlah untuk kebutuhan yang bermanfaat. Jika ragu, Anda dapat menyedekahkannya.
- Jika Anda seorang ASN atau pembelian buku tersebut adalah bagian dari keuangan negara, maka penerimaan hadiah harus sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.
Kesimpulan
Uang tersebut halal jika diberikan secara transparan, tanpa syarat yang melanggar syariat, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Jika ragu, lebih baik mengembalikan uang tersebut atau menyedekahkannya, atau jika Anda seorang ASN atau pembelian buku tersebut merupakan bagian dari keuangan negara, maka penerimaan hadiah harus sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.
Semoga bermanfaat, Wallahu'alam
Salam,
Pengasuh Mahad Bahasa Adab.